HAK MAHASISWA
Setiap mahasiswa berhak untuk:
1.
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk
menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di
Sekolah Tinggi.
2.
Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
3.
Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam
rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan
kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab
melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat
waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
5.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi
yang diikuti, termasuk hasil studinya.
6.
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7.
Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang
ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
8.
Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat
dan bakatnya.
9.
Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan
tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal
maupun Perguruan Tinggi yang dituju.
KEWAJIBAN MAHASISWA
Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
1.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.
Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah
Tinggi.
3.
Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di
Sekolah Tinggi.
4.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban
dan keamanan Sekolah Tinggi.
5.
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
6.
Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
7.
Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
8.
Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
LARANGAN MAHASISWA
Setiap mahasiswa dilarang :
1.
Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi;
2.
Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan
dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
3.
Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan
prasarana kampus;
4.
Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
5.
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
dan psikotropika;
6.
Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
7.
Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;
8.
Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam
kampus tanpa izin atau sepengetahuan Pembantu Ketua III;
9.
Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan
nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan
kampus dan masyarakat pada umumnya;
10. Menginap di kampus,
kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
11. Melaksanakan kegiatan
kemahasiswaan antara pukul 22.00 sampai 06.00, kecuali ada izin khusus dari
Pembantu Ketua III;
12. Melaksanakan kegiatan
kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada
izin khusus dari Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar